Setiap paket yang masuk ke J&T Cargo akan diasuransikan, baik asuransi untuk kehilangan paket atau asuransi kerusakan paket. Asuransi kehilangan diberikan untuk semua paket dan bisa diklaim jika barang hilang. Untuk asuransi kerusakanan, bisa diklaim dengan syarat packing sudah mengikuti prosedur J&T Cargo, semisal untuk elektronik wajib packing kayu, jika tidak pack kayu maka claim tidak bisa.
Untuk biaya asuransi di hitung per harga barang per kelipatan 2,5 jt. Asuransinya per hrga barang 2,5 juta sejumlah Rp.5.000,-. Biaya asuransi nanti akan otomatis menjadi ongkos kirim yang dibayarkan.
Ada beberapa barang yang akan tidak bisa diproses di J&T Cargo seperti binatang hidup maupun mati, obat terlarang,senjata, amunisi, bahan lain yang mudah terbakar, barang seni bernilai tinggi, surat berharga, uang, logam mulia, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan UUD ’45.
Pengaduan claim maximal 3 hari setelah barang diterima penerima paket.
